Kemitraan Lembaga
Keuangan Penanam Modal/Investasi
dan Build Operates
Transfer (BOT)
Tujuan dari kemitraan dan BOT
KEMITRAAN
adalah Suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam
jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip salin membutuhkan
dan saling membesarkan.
kemitraan usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
·
Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat;
·
Mendukung efisiensi ekonomi;
·
Memperkuat kemampuan bersaing;
·
Menghindari persaingan yang tidak sehat dan
saling mematikan;
·
Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan
distorsi dalam pasar;
·
Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan
tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan
kerjasama
2.
BOT (Build Operate and Transfer)
mengoperasikan, memeliharanya serta untuk
mengambil.
Tujuan BOT
Bagi Pemerintah Daerah, pembangunan infrastruktur dengan metode BOT
menguntungkan, karena dapat membangun infrasturktur dengan biaya perolehan dana
dan tingkat bunga yang relatif rendah. Pemerintah Daerah juga tidak menanggung
resiko kemungkinan terjadinya perubahan kurs. Bagi investor, pembangunan
infrasruktur
dengan pola BOT
merupakan pola yang menarik, karena memiliki hak penguasaan yang tinggi
terhadap infrastruktur yang dibangunnya. Namun dengan kerja sama ini dapat
menguntungkan para pihak yang berjanji.
Analisa
pembahasan usaha kemitraan dan BOT
a. Inti plasma
Yaitu hubungan
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai
inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya dalam
menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen
usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningktan teknologi yang
diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha”.
Contoh :
Dengan rata-rata
penghasilan Rp 80 juta per tahun, petani plasma PT Hindoli dapat menjadi contoh
keberhasilan program plasma sawit. Tidak hanya aspek ekonomis, petani pun sadar
pentingnya pengelolaan sawit yang ramah
lingkungan.
b. Sub kontrak
adalah hubungan
kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di
dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah
atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
Contoh:
Pola kemitraan Sub
kontrak antara petani tebu dengan pabrik gula ngadirejo kabupaten kediri
c. Waralaba
Waralaba adalah
bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merk, produk, atau sistem operasional
dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin untuk pemakaian merk, produk, dan
sistem operasional.
Contoh :
Ismail memiliki
usaha di bidang kuliner yaitu Rumah Makan Pak Mail. Bisnisnya terkenal dan
memiliki banyak pelanggan sehingga Ismail ingin mengembangkan rumah makannya
dengan sistem waralaba. Paket yang ia sediakan meliputi merek dagang, bahan
makanan, hingga SOP yang berlaku di rumah makannya. Ia menjual paket waralaba
ini sebesar Rp55.000.000.
d. Perdagangan umum
adalah hubungan
kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di
dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil
atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau
Usaha Besar mitranya.
Contoh :
o
Restoran yang mendapatkan pasokan bahan nya ,
seperti sayuran dari mitra usahanya.
o
Kemitraan dalam bentuk perdagangan umum seperti
perusahaan kosmetik yang meminta tolong kepada mitra usahanya untuk membuat kemasan.
e. Distribusi dan keagenan
Usaha besar atau
usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang
dan jasa kepada
usaha mikro atau usaha kecil.
contoh :
Contoh distributor
paling mudah adalah seorang agen kurir atau salesman yang sering kita jumpai di
kehisupan masyarakat sehari-hari. Agen beras, agen makanan ringan.
Bentuk –
bentuk kemitraan yang lain :
1.
Kemitraan dalam bentuk bagi hasil
Kemitraan dalam bentuk bagi hasil atau profit sharing
ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor dalam
hal ini adalah penanam modal dengan pihak usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi yang mana nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase
jatah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.
Contoh :
Perjanjian Kerjasama Kemitraan Bagi Hasil Perkebunan
Kelapa Sawit. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian ini adalah perjanjian yang
merupakan kesepakatan menjalin kerjasama untuk membangun, mengembangkan, dan
mengelola kebun kelapa sawit untuk kepentingan masyarakat setempat yang
terdaftar sebagai kebun masyarakat/kebun plasma pada Lahan Kebun, berupa
sebidang tanah yang terletak di suatu wilayah tertentu.
2.
Kemitraan dalam bentuk kerjasama
operasional
Kemitraan dalam bentuk kerjasama operasional dapat
diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama atau kegiatan kemitraan dalam hal
operasional yaitu dalam proses perencanaan, pengoraganisasian, kepimpinan,
pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap sumber daya kemitraan dan
mekanisme kerja untuk mencapai tujuan kemitraan.
Contoh :
pengelolaan air minum menjadi bagian dari
infrastruktur yang keberadaanya sangat esensial dikarenakan untuk menunjang
kehidupan masyarakat di sebuah negara maka dari itu pelaksanaanya dipegang oleh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Guna dapat menjunjang kebutuhan masyarakat yang terus
meningkat maka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus selalu melakukan berbagai
upaya secara profesional salah satunya melalui Kerjasama Operasional (KSO).
3.
Kemitraan dalam bentuk usaha patungan
(joint venture)
Joint venture atau di Indonesia biasa disebut usaha
patungan, adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan
aktivitas ekonomi bersama.
Contoh :
PT.Pusri dengan National Petrochemical company of Iran
(NPCI)
Di Indonesia sendiri ada PT Pusri bekerja yang
melakukan kerja sama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI).
Kerjasama ini adalah membangun pabrik pupuk berkapasitas 1,14 juta ton per
tahun.
Saham Pusri sendiri di perusahaan yang dibangun dengan
sistem joint venture tersebut mencapai USD97 juta, dan harus dicairkan dalam
empat tahun ke depan.
4.
Kemitraan dalam bentuk penyembeluaran
(outsourcing)
Outsourcing (Penyembeluaran) diartikan sebagai
pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan
penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses
administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah
disepakati oleh para pihak.
Contoh :
Perusahaan A bergerak di bidang penyedia layanan
kesehatan atau rumah sakit. Di dalamnya terdapat berbagai jenis pekerjaan
seperti dokter, suster, pekerja laboratorium, apoteker dan farmasi, manajemen,
dan administrasi.
Karena berskala cukup besar, perusahaan A bekerja sama
dengan perusahaan B untuk menyediakan pekerja di dua sektor: kebersihan dan
keamanan. Melalui perjanjian kerja sama, perusahaan A memberikan rincian
mengenai standar kerja yang diharapkan di sektor tersebut.
Kesimpulan :
1.
Kemitraan :
KEMITRAAN adalah Suatu strategi bisnis yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih
keuntungan bersama dengan prinsip salin membutuhkan dan saling membesarkan.
2.
BOT
BOT adalah sistem pembiayaan (biasanya
diterapkan proyek pemerintah) berskala besar yang dalam studi kelayakan
pengadaan barang dan peralatan, pembiayaan dan pembangunan serta
pengoperasiannya, sekaligus juga penerimaan atau pendapatan yang timbul darinya
diserahkan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu diberi hak untuk
mengoperasikan, memeliharanya serta untuk
mengambil.
3.
Manfaat kemitraan usaha :
·
Manfaat produktivitas
·
Manfaat efisiensi
·
Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan
kontinuitas.
·
Manfaat dalam risiko
Daftrar pustaka :
http://eprints.undip.ac.id/24431/1/IMA_OKTORINA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar