Minggu, 13 Desember 2020

Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

 

Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi

dan Build Operates Transfer (BOT)



 

Tujuan dari kemitraan dan BOT

1.       Kemitraan :

KEMITRAAN adalah Suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip salin membutuhkan dan saling membesarkan.

 

kemitraan usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:

·         Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat;

·         Mendukung efisiensi ekonomi;

·         Memperkuat kemampuan bersaing;

·         Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan;

·         Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar;

·         Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama

 

2.       BOT (Build Operate and Transfer)

BOT adalah sistem pembiayaan (biasanya diterapkan proyek pemerintah) berskala besar yang dalam studi kelayakan pengadaan barang dan peralatan, pembiayaan dan pembangunan serta pengoperasiannya, sekaligus juga penerimaan atau pendapatan yang timbul darinya diserahkan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu diberi hak untuk

mengoperasikan, memeliharanya serta untuk mengambil.

 

Tujuan BOT Bagi Pemerintah Daerah, pembangunan infrastruktur dengan metode BOT menguntungkan, karena dapat membangun infrasturktur dengan biaya perolehan dana dan tingkat bunga yang relatif rendah. Pemerintah Daerah juga tidak menanggung resiko kemungkinan terjadinya perubahan kurs. Bagi investor, pembangunan infrasruktur

dengan pola BOT merupakan pola yang menarik, karena memiliki hak penguasaan yang tinggi terhadap infrastruktur yang dibangunnya. Namun dengan kerja sama ini dapat menguntungkan para pihak yang berjanji.

 

Analisa pembahasan usaha kemitraan dan BOT

a.            Inti plasma

Yaitu hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningktan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha”.

 

Contoh :

Dengan rata-rata penghasilan Rp 80 juta per tahun, petani plasma PT Hindoli dapat menjadi contoh keberhasilan program plasma sawit. Tidak hanya aspek ekonomis, petani pun sadar pentingnya pengelolaan sawit yang  ramah lingkungan.

 

b.            Sub kontrak

adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.

 

Contoh:

Pola kemitraan Sub kontrak antara petani tebu dengan pabrik gula ngadirejo kabupaten kediri

 

c.             Waralaba

Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merk, produk, atau sistem operasional dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin untuk pemakaian merk, produk, dan sistem operasional.

 

Contoh :

Ismail memiliki usaha di bidang kuliner yaitu Rumah Makan Pak Mail. Bisnisnya terkenal dan memiliki banyak pelanggan sehingga Ismail ingin mengembangkan rumah makannya dengan sistem waralaba. Paket yang ia sediakan meliputi merek dagang, bahan makanan, hingga SOP yang berlaku di rumah makannya. Ia menjual paket waralaba ini sebesar Rp55.000.000.

 

d.            Perdagangan umum

adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya.

 

Contoh :

o   Restoran yang mendapatkan pasokan bahan nya , seperti sayuran dari mitra usahanya.

o   Kemitraan dalam bentuk perdagangan umum seperti perusahaan kosmetik yang meminta tolong kepada mitra usahanya untuk membuat kemasan.

 

e.            Distribusi dan keagenan

Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang

dan jasa kepada usaha mikro atau usaha kecil.

 

contoh :

Contoh distributor paling mudah adalah seorang agen kurir atau salesman yang sering kita jumpai di kehisupan masyarakat sehari-hari. Agen beras, agen makanan ringan.

 

 

Bentuk – bentuk kemitraan yang lain :

 

1.       Kemitraan dalam bentuk bagi hasil


Kemitraan dalam bentuk bagi hasil atau profit sharing ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor dalam hal ini adalah penanam modal dengan pihak usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang mana nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.

 

Contoh :

Perjanjian Kerjasama Kemitraan Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian ini adalah perjanjian yang merupakan kesepakatan menjalin kerjasama untuk membangun, mengembangkan, dan mengelola kebun kelapa sawit untuk kepentingan masyarakat setempat yang terdaftar sebagai kebun masyarakat/kebun plasma pada Lahan Kebun, berupa sebidang tanah yang terletak di suatu wilayah tertentu.

 

 

2.       Kemitraan dalam bentuk kerjasama operasional

 

Kemitraan dalam bentuk kerjasama operasional dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama atau kegiatan kemitraan dalam hal operasional yaitu dalam proses perencanaan, pengoraganisasian, kepimpinan, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap sumber daya kemitraan dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan kemitraan.

 

Contoh :

pengelolaan air minum menjadi bagian dari infrastruktur yang keberadaanya sangat esensial dikarenakan untuk menunjang kehidupan masyarakat di sebuah negara maka dari itu pelaksanaanya dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Guna dapat menjunjang kebutuhan masyarakat yang terus meningkat maka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus selalu melakukan berbagai upaya secara profesional salah satunya melalui Kerjasama Operasional (KSO).

 

 

3.       Kemitraan dalam bentuk usaha patungan (joint venture)

 

Joint venture atau di Indonesia biasa disebut usaha patungan, adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama.

 

Contoh :

PT.Pusri dengan National Petrochemical company of Iran (NPCI)

Di Indonesia sendiri ada PT Pusri bekerja yang melakukan kerja sama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Kerjasama ini adalah membangun pabrik pupuk berkapasitas 1,14 juta ton per tahun.

 

Saham Pusri sendiri di perusahaan yang dibangun dengan sistem joint venture tersebut mencapai USD97 juta, dan harus dicairkan dalam empat tahun ke depan.

 

4.       Kemitraan dalam bentuk penyembeluaran (outsourcing)

 

Outsourcing (Penyembeluaran) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.

 

Contoh :

 

Perusahaan A bergerak di bidang penyedia layanan kesehatan atau rumah sakit. Di dalamnya terdapat berbagai jenis pekerjaan seperti dokter, suster, pekerja laboratorium, apoteker dan farmasi, manajemen, dan administrasi.

 

Karena berskala cukup besar, perusahaan A bekerja sama dengan perusahaan B untuk menyediakan pekerja di dua sektor: kebersihan dan keamanan. Melalui perjanjian kerja sama, perusahaan A memberikan rincian mengenai standar kerja yang diharapkan di sektor tersebut.

 


Kesimpulan :

 

1.       Kemitraan :

KEMITRAAN adalah Suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip salin membutuhkan dan saling membesarkan.

 

2.       BOT

BOT adalah sistem pembiayaan (biasanya diterapkan proyek pemerintah) berskala besar yang dalam studi kelayakan pengadaan barang dan peralatan, pembiayaan dan pembangunan serta pengoperasiannya, sekaligus juga penerimaan atau pendapatan yang timbul darinya diserahkan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu diberi hak untuk

mengoperasikan, memeliharanya serta untuk mengambil.

 

3.       Manfaat kemitraan usaha :

·         Manfaat produktivitas

·         Manfaat efisiensi

·         Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

·         Manfaat dalam risiko

 

 

 

Daftrar pustaka :

 

https://business-law.binus.ac.id/2018/06/29/bot-sebagai-strategi-pembiayaan-investor-swasta-dalam-proyek-pembangunan-pemerintah/

 

http://eprints.undip.ac.id/24431/1/IMA_OKTORINA.pdf

 

https://elearning.esaunggul.ac.id/pluginfile.php/174372/mod_resource/content/0/Modul%2010.%20Kemitraan%20Lembaga%20Keuangan%20Penanam%20Modal-Investasi%20Usaha%20Dan%20Build%20Operates%20Transfer%20%28BOT%29.pdf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar